BANYAK PERUSAHAAN SEKARANG YANG MEREKRUT TENAGA KERJA MEREKA MELALUI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA TENAGA KERJA ATAU YANG LEBIH DIKENAL DENGAN OUTSOURCING

Pelajari lebih lanjut mengenai sistem kerja outsourcing Belakangan ini berbagai perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing kian meningkat sehingga kata outsourcing menjadi terdengar akrab di telinga kita. Sayangnya meskipun begitu, masih banyak diantara calon pekerja yang belum paham benar, apa sebenarnya yang dimaksud tenaga kerja outsourcing itu sendiri Apa itu outsourcing Bila merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service.Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri Meski menguntungkan perusahaan, namun sistem ini merugikan untuk karyawan outsourcing. Selain tak ada jenjang karier, terkadang gaji mereka dipotong oleh perusahaan induk. Bayangkan, presentase potongan gaji ini bisa mencapai 30 persen, sebagai jasa bagi perusahaan outsourcing. Celakanya, tidak semua karyawan outsourcing mengetahui berapa besar potongan gaji yang diambil oleh perusahaan outsourcing atas jasanya memberi pekerjaan di perusahaan lain itu Sistem Kerja Outsourcing Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa Bagi anda yang berniat mencari pekerjaan via perusahaan outsourcing, sebelum menanda tangani perjanjian kerja, ada baiknya anda perhatikan sejumlah point berikut ini Jangka waktu perjanjian Pastikan perjanjian sesuai dengan masa kerja yang ditawarkan. Perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan penyedia jasa biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan penyedia jasa dengan perusahaan pemberi kerja. Hal ini dimaksudkan apabila perusahaan pemberi kerja hendak mengakhiri kerja samanya dengan perusahaan penyedia jasa, maka pada waktu yang bersamaan, berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja Jam kerja Peraturan tentang jam mulai bekerja dan berakhir, dan waktu istirahat Gaji dan tunjangan Jumlah yang akan diterima serta waktu pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati, tidak dipotong oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing Posisi dan Tugas Pastikan posisi dalam perusahaan dan apa saja tugas serta tanggung jawab anda selama bekerja di perusahan lain Pastikan bahwa penempatan anda di perusahaan klien sudah sesuai kesepakatan Penyelesaian Perselisihan dalam Outsourcing (Alih Daya) Problematika mengenai outsourcing memang cukup bervariasi, misalnya berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan outsourcing maupun adanya perselisihan antara karyawan outsourcing dengan karyawan lainnya Menurut pasal 66 ayat 2 huruf c Undang Undang no.13 Tahun 2003, penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa. Jadi walaupun yang dilanggar oleh karyawan outsourcing adalah peraturan perusahaan pemberi pekerjaan, yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa. Tidak ada kewenangan dari perusahaan pengguna jasa pekerja untuk melakukan penyelesaian sengketa karena antara perusahaan pemberi kerja dengan karyawan outsourcing secara hukum tidak mempunyai hubungan kerja, walaupun peraturan yang dilanggar adalah peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja
-Our Management Fee is competitive and our team will communicate quickly and directly to you so we can provide our services swiftly, adeptly and resourcefully -We also have experience negotiating with labour unions and help you comply with everchanging labor laws -We provide financing for your payroll and cashflow needs, to help you grow your business faster -We have the most accurate and dilligent staff to ensure all your employees salaries are paid on time and correctly -We are able to calculate the most complex and timeconsuming payrolls, with varying overtime and incentive structures
Our process
Our recruitment service is managed by team of professionals who are dedicated in this field alone
-Our recruitment team has the experience to use various technological platforms to recruit for you with ease and speed
-Our online application system will help to get wider resources to fulfil the needs of your company
-Our assesment programs are supported and analyze by certified experts and psychologist to give you the best employee possible
-This assessment not only for recruiting purposes but also for performance review or promotion plan
-We make candidate integration simple and straight forward
-The consolidated report on payroll, benefits and insurance will be made according to your company needs
-What sets us apart at WCS is our ability to deliver our services with with your needs in mind.
-We will provide you the most efficient and economical solution for your unique needs
-Facilitating our customer's needs
-People make the difference. you choose, we deliver
-We will provide you with the best solution for your human resource needs
-We will follow your criteria and provide the most cost-efficient and effective one-stop solution for you
Jasa Outsourcing Profesional di Jakarta merupakan perusahaan Jasa Alih Daya Outsourcingyang memiliki ijin operasional dari instansi terkait. Kami menyediakan Jasa untuk Office Support Kasir, Administrasi, Sekretarisdan telephone operator dan Office Services (petugas kebersihan, supir, kurir, petugas keamanan dan lain-lain Sebagai perusahaan Jasa Alih Daya, kami siap menerima pemindahaan tanggung jawab tenaga kerja dari Perusahaan yang menggunakan jasa kami, sehingga perusahaan tersebut dapat lebih focus kepada usaha utamanya merupakan perusahaan Jasa Alih Daya Outsourcing yang memiliki ijin operasional dari instansi terkait. Kami menyediakan Jasa untuk Office Support Kasir, Administrasi, Sekretarisdan telephone operator) dan Office Services petugas kebersihan, supir, kurir, petugas keamanan dan lain-lain Sebagai perusahaan Jasa Alih Daya, kami siap menerima pemindahaan tanggung jawab tenaga kerja dari Perusahaan yang menggunakan jasa kami, sehingga perusahaan tersebut dapat lebih focus kepada usaha utamanya Kami hadir sebagai solusi atas kebutuhan perusahaan akan ketenaga kerjaan dengan mempersiapkan tenaga kerja yang professional dibidangnya, terlatih, terdidik dan memiliki loyalitas dalam melayani untuk mencapai kepuasan dan membantu tujuan konsumen. Untuk tingkat Team leader keatas, kami menyertakan pelatihan untuk mengikuti Uji Kompetensi pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sehingga tenaga kerja kami dapat memberikan prosedur yang benar kepada bawahannya guna mencapai pelayanan terbaik. Dalam menjaga konsistensi pelayanan yang baik, kami menerapakan pengendalian mutu pelayanan melalui Standard Operation Procedure (SOP) dan juga Local Operation Procedure (LOP) sesuai dengan kateristik lingkup pekerjaan di area kerja masing – masing Dengan menyertakan tenaga kerja kami kedalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja JAMSOSTEK menjadikan tenaga kerja kami siap dan merasa nyaman dalam memberikan pelayanan kepada konsumen. Dengan menyiapkan team yang professional, konsumen kami akan lebih kompetitif dan focus atas usaha utama mereka Satuan Pengamanan Atau sering juga disingkat Satpam adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980 Jenjang Pelatihan Jenjang pelatihan satpam ada 3 tingkat yaitu Dasar Gada Pratama, merupakan pelatihan dasar wajib bagi calon anggota satpam. Lama pelatihan empat minggu dengan pola 232 jam pelajaran. Materi pelatihan a.l. Interpersonal Skill; Etika Profesi; Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian Terbatas; Bela Diri; Pengenalan Bahan Peledak; Barang Berharga dan Latihan Menembak; Pengetahuan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol; Pengetahuan Baris Berbaris dan Penghormatan; Penyelia merupakan pelatihan lanjutan bagi anggota satpam yang telah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lama pelatihan dua minggu dengan pola 160 jam pelajaran dan Manajer Keamanan (Gada Utama), merupakan pelatihan yang boleh diikuti oleh siapa saja dalam level setingkat manajer, yaitu chief security officer atau manajer keamanan. Pola 100 jam pelajaran Selain lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah Polisi Negara, hanya perusahaan yang sudah memiliki izin operasional dari Kepala Polri sebagai badan usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan, boleh menyelenggarakan pelatihan dasar dan pelatihan lanjutan satpam. Kepolisian Resor Metropolitan, Kepolisian Resor Kota Besar, Kepolisian Resor, Kepolisian Sektor hanya melakukan latihan pemeliharaan kemampuan/penyegaran bagi anggota Satpam yang sudah berkualifikasi Gada Pratama dan Gada Madya Peranan Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai Unsur Pembantu Pimpinan institusi/proyek/badan usaha di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja Unsur Pembantu Kepolisian Negara di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (security minded) di lingkungan kerjanya Perlengkapan Kegiatan seorang petugas Satpam lazim terdiri dari mencegah dan deteksi dini penyusup, kegiatan atau orang yang masuk secara tak sah, vandalisme atau penerobos/peloncat pagar di wilayah kuasa tempat perusahaan teritoir gebied/ruimte gebied mencegah dan deteksi dini pencurian, kehilangan, penyalahgunaan atau penggelapan perkakas, mesin, komputer, peralatan, sediaan barang, uang, obligasi, saham, catatan atau dokumen atau surat-surat berharga milik perusahaan melindungi (pengawalan) terhadap bahaya fisik orang dan barang yang menjadi aset milik perusahaan atau perorangan melakukan kontrol/pengendalian, pengaturan lalu lintas (orang, kendaraan dan barang) untuk menjamin perlindungan aset perusahaan melakukan upaya kepatuhan, penegakan tata tertib dan menerapkan kebijakan perusahaan, peraturan kerja dan praktik-praktik dalam rangka pencegahan tindak kejahatan melapor dan menangani awal (TPTKP) terhadap pelanggaran melapor dan menangani kejadian dan panggilan/permintaan bantuan Satpam, termasuk konsep, pemasangan dan pemeliharaan sistem alarm Agar dapat menunjukkan kinerja efektif, seorang petugas Satpam perlu perlengkapan kerja buku saku lapangan dan alat tulis untuk mencatat kegiatan, orang dan barang yang patut dicurigai senter untuk perondaan malam atau patroli di wilayah yang minim pencahayaan alat komunikasi menjalin komunikasi dengan petugas keamanan lain atau meminta bantuan ketika keadaan darurat telepon seluler atau radio FRS/GMRS atau radio trunking alat pelindung diri ketika bekerja di kawasan tertentu safety helm, safety shoes, jas hujan seragam atai pakaian dinas sesuai dengan regulasi yang berlaku Alat bela diri Tongkat, borgol, dan perisai Dan juga sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bank, objek vital, kantor bendahara, anggota Satpam dapat dilengkapi dengan senjata api berdasarkan izin kepemilikan senjata api yang diberikan oleh kepala kepolisian negara Jenis dan kaliber senjata yang dimaksud adalah Senjata api bahu, jenis senapan penabur dengan kaliber 12 GA Senjata api genggam, jenis pistol atau jenis revolver kaliber 0.32 inch; kaliber 0.25 inch; kaliber 0.22 inch Izin kepemilikan senjata api pada suatu instansi/proyek/badan usaha dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk senjata api Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api Senjata Peluru Karet Senjata Peluru Pallet Senjata Peluru Gas Semprotan Gas Peraturan Kepala Polri No. Pol. 18 Tahun 2006 Ketentuan perizinan senjata api ini diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/244/II/1999 tertanggal 26 Februari 1999 tentang Ketentuan Perizinan Senjata Api Non-Organik ABRI untuk Bela Diri Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/591/XI/2009 tanggal 5 November 2009 tentang Pedoman Spesifikasi Teknis Seragam dan Atribut Satuan Pengamanan Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/199/XII/2008 tentang Pedoman Pembuatan dan Penulisan Surat Tanda Lulus Peserta Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Lemdiklat Polri Peraturan Kapolri No.Pol. 24 tahun 2007 tentang Sistem Pengamanan Manajemen Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah Peraturan Kapolri No.Pol. 18 tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan Peraturan Kapolri No.Pol. 17 tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Penyelamatan Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1021/XII/2002 tentang Nomor Registrasi dan KTA Satpam Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1019/XII/2002 tentang Pakaian Seragam Satuan-Satuan Pengamanan Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/302/III/1993 tentang Tanda Kualifikasi Pendidikan Anggota Satpam Surat Keputusan Bersama Menaker No. KEP.275/Men/1989 dan Kapolri No.Pol. Kep/04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat Serta Pembinaan Tenaga Kerja Satuan Pengamanan Pertahanan Negara Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara Hakikat Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama sipil dan militer diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Kementerian Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan dan, di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara (sebelumnya pertahanan terhadap pesawat: DCA), pertahanan rudal, dll. Tindakan, taktik, operasi ataustrategi pertahanan adalah untuk menentang/membalas serangan Jenis pertahanan Pertahanan militer untuk menghadapi ancaman militer, dan Pertahanan nonmiliter/nirmiliter untuk menghadapi ancaman nonmiliter/nirmiliter Komponen pertahanan Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai "komponen utama" dengan didukung oleh "komponen cadangan" dan "komponen pendukung". Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur unsur lain dari kekuatan bangsa Komponen utama "Komponen utama" adalah Tentara Nasional Indonesia, yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas tugas pertahanan Komponen cadangan "Komponen cadangan" Komcad adalah "sumber daya nasional" yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama Komponen pendukung "Komponen pendukung" adalah "sumber daya nasional" yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik "Sumber daya nasional" terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Sumber daya nasional yang dapat dimobilisasi dan didemobilisasiterdiri dari sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang mencakup berbagai cadangan materiil strategis, faktor geografi dan lingkungan, sarana dan prasarana di darat, di perairan maupun di udara dengan segenap unsur perlengkapannya dengan atau tanpa modifikasi Komponen pendukung terdiri dari 5 segmen Para militer Polisi Brimob - (lihat pula Polri) Resimen mahasiswa Menwa Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Perlindungan masyarakat Linmas lebih dikenal dengan sebutan pertahanan sipil (Hansip) Satuan pengamanan Satpam Organisasi kepemudaan Organisasi bela diri Satuan tugas Satgas partai Sumber daya alam / buatan dan sarana prasarana Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional Sumber daya manusia Sumber daya manusia adalah warga negara yang secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan keamanan negara. Seluruh warga negara secara individu atau kelompok, misalnya organisasi masyarakat Cleaning Service Jasa ini menitik beratkan pada pelayanan kebersihan dan perawatan gedung dimana Pengelolaan kebersihan serta perawatan (Cleaning Service) harus betul-betul dilaksanakan dengan cara-cara yang professional sejak mulai dari peralatan, Pengetahuan akan obat-obatan (chemical Knowledge) sampai dengan tenaga kerja/pelaksana yang harus betul-betul mempunyai skill serta kemampuan yang diperlukan sehingga kebersihan, umur ekonomis serta nilai jual gedung tersebut tetap tinggi dapat memberikan kemudahan pada anda sehingga dapat menekan anggaran dalam hal perawatan gedung karena telah dikelola dengan baik dan profesional dibidangnya yaitu